• ≡ Perkakas Blog
  • Kurikulum Vitae
  • About Me
  • DAD Kalbar
    • AD
    • ART
  • Pakodam XX
    • AD
    • ART
  • Blog
    • Bengkel Blogger
    • Borneo Artshop
  • Feeds
  • Contact
  • Advertise

Blog Yakobus Kumis

Tempat Belajar Adat, Seni, dan Budaya Dayak Kalimantan Barat

Menu
  • Home
  • Arsip
  • Kurikulum Vitae
  • DAD Kalbar
    • AD
    • ART
  • About Me
  • Pakodam XX
    • AD
    • ART
  • Contact
  • Translate ►
  • Klik Saya
hukum adat Perbedaan Hukum Adat dan HUkum Nasional

Perbedaan Hukum Adat dan HUkum Nasional

musayawarah adat dayak dayak kalbar

Menelaah dari sisi praktis hukum adat Dayak dan hukum Nasional, bahwa ada kecendrungan masyarakat Dayak lebih memilih hukum adat dari pada hukum nasional disebabkan oleh beberapa permasalahan prinsip sbb:

Hukum AdatHukum Nasional
Hukum adat adalah warisan dari leluhur.Hukum nasional adalah warisan dari hukum feodal.
Penyelenggaraan, dan waktu penyelesaian lebih singkat dan sederhana,Penyelenggaraan dan waktu penyelesaian sangat birokratis (berbelit-belit), sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
Dalam pengurusan tidak memerlukan biaya yang besar, karena berada dalam lingkungan adat setempat,Dalam pengurusan pekara memerlukan biaya yang besar, karena lokasi tempat peradilannya di wilayah kab/kota.
Sangsi adat tidak berlebihan, adil, seimbang dan tidak diskriminatif,Ada kecendrungan ber kolusi dan kepentingan tertentu, sehingga keputusan yang dihasilkan kadang kurang memenuhi rasa keadilan/tidak adil.
Hukum adat bersifat religius sehingga dapat mengembalikan keseimbangan emosional (penciptanya, sesama dan alam) kedua pihak,Menimbulkan sikap dendam bagi pihak yang merasa dirugikan,
Hukum adat lebih memberikan perasaan malu, rendah diri di lingkungannya,Keputusannya kurang menimbulkan perasaan malu dan rendah diri,
Keputusan didasarkan pada saksi-saksi dan bukti-bukti serta pengakuan dari pihakKeputusan didasarkan pada kemampuan pembela,

Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan hukum adat dan hukum nasional. Semoga bermanfaat.
musayawarah adat dayak dayak kalbar

Menelaah dari sisi praktis hukum adat Dayak dan hukum Nasional, bahwa ada kecendrungan masyarakat Dayak lebih memilih hukum adat dari pada hukum nasional disebabkan oleh beberapa permasalahan prinsip sbb:

Hukum AdatHukum Nasional
Hukum adat adalah warisan dari leluhur.Hukum nasional adalah warisan dari hukum feodal.
Penyelenggaraan, dan waktu penyelesaian lebih singkat dan sederhana,Penyelenggaraan dan waktu penyelesaian sangat birokratis (berbelit-belit), sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
Dalam pengurusan tidak memerlukan biaya yang besar, karena berada dalam lingkungan adat setempat,Dalam pengurusan pekara memerlukan biaya yang besar, karena lokasi tempat peradilannya di wilayah kab/kota.
Sangsi adat tidak berlebihan, adil, seimbang dan tidak diskriminatif,Ada kecendrungan ber kolusi dan kepentingan tertentu, sehingga keputusan yang dihasilkan kadang kurang memenuhi rasa keadilan/tidak adil.
Hukum adat bersifat religius sehingga dapat mengembalikan keseimbangan emosional (penciptanya, sesama dan alam) kedua pihak,Menimbulkan sikap dendam bagi pihak yang merasa dirugikan,
Hukum adat lebih memberikan perasaan malu, rendah diri di lingkungannya,Keputusannya kurang menimbulkan perasaan malu dan rendah diri,
Keputusan didasarkan pada saksi-saksi dan bukti-bukti serta pengakuan dari pihakKeputusan didasarkan pada kemampuan pembela,

Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan hukum adat dan hukum nasional. Semoga bermanfaat.

Anda tertarik untuk membuat blog? silahkan kunjungi Bengkel Blogger

Unknown
Add Comment
hukum adat
Kamis, 22 Januari 2015
  • Tweet
  • Share
  • Share
  • Share
  • Share
author

About Admin

Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata. Blog ini berisi konten adat dan budaya Dayak Kalimantan Barat. Semoga apa yang saya bagikan dapat menjadi sumbangan pengetahuan bagi kita semua. Saya juga mengharap kritik dan saran yang membangun bagi pengetahuan saya sebagai praktisi adat. Salam Budaya.

Related Posts

Comments
0 Comments

Kategori

hukum adat lembaga adat masyaraka adat peradilan adat dayak

Arsip

  • ▼  2015 (9)
    • ▼  Januari (9)
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 2
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 3
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 4
      • Semboyan Dayak Nasional
      • Perbedaan Hukum Adat dan HUkum Nasional
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI 3
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI 2
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI

Weekly Posts

Contact

Nama

Email *

Pesan *

Copyright Blog Yakobus Kumis 2014-2015
Created by Arlina Design