• ≡ Perkakas Blog
  • Kurikulum Vitae
  • About Me
  • DAD Kalbar
    • AD
    • ART
  • Pakodam XX
    • AD
    • ART
  • Blog
    • Bengkel Blogger
    • Borneo Artshop
  • Feeds
  • Contact
  • Advertise

Blog Yakobus Kumis

Tempat Belajar Adat, Seni, dan Budaya Dayak Kalimantan Barat

Menu
  • Home
  • Arsip
  • Kurikulum Vitae
  • DAD Kalbar
    • AD
    • ART
  • About Me
  • Pakodam XX
    • AD
    • ART
  • Contact
  • Translate ►
  • Klik Saya
lembaga adat masyaraka adat PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 2

PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 2

Pola-pola Perkebunan Yang Ada Dalam Masyarakat

Oleh: Drs. Yakobus Kumis

yakobus kumis

Menyikapi sikap masyarakat adat itu, ada dua kriteri untuk menilai system dan pola yang dianut oleh perusahaan yang menanamkan modalnya. Pertama, pola Kapitalis. Kedua, Pola Kemitraan. Pola pertama sering dipakai oleh pengusaha atau infestor yang ingin memperkaya diri, tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat. Masyarakat setempat hanya berfungsi sebagai buruh-buruh perusahaan yang tergantung dan tidak punya akses apa-apa atas kebijakan perusahan. Masyarakat adatpun kurang dihargai, malah perusahaan menjadikan Masyarakat adat sebagai penghalang usahanya. Keterlibatan masyarakat dalam perusahaan sangat minim bahkan tidak ada.

Berbeda dengan pola kedua, yakni Pola Kemitraan (Partnership Pattern), yang melibatkan masyarakat (including the society in investment) dalam proses produksi, distribusi, dan kebijakan perusahan dalam posisi dan porsi yang proporsional. Pola kerjasama yang menganut Pola Kemitraan (Partnership Pattern) tersebut diyakini akan dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam suatu economic-cycle (lingkaran produksi ekonomi). Dengannya, masyarakat adat merasa lebih memiliki perusahaan dan perusahaan bukan menjadi bos bagi buruh-buruh perusahaan, tetapi sebagai mitra yang saling memperhatikan. Adakah perusahaan perkebunan atau pertambangan yang menawarkan pola seperti ini bagi Masyarakat adat ? bila ada, mengapa tidak segera diwujutkan kesempatan baik tersebut? Ataukah Masyarakat adat tetap bersikap apriori dan menolak semua perusahaan dan infestor yang akan masuk untuk berinvestasi.

Pola yang ditawarkan dalam membangun perspektif dan orientasi yang baru ini adalah dengan memfokuskan kepada pembangunan social ekonomi Masyarakat adat. Jelas pertama-tama perlu disampaikan bahwa pengertian “social” tidak dimaksudkan sebagai suatu substansi yang berbeda dengan ekonomi yang pada dasarnya juga memperhatikan segi-segi kehidupan masyarakat. “Sosial” dalam pengertian ini lebih dimasudkan sebagai perspektif global atau holistic yang menekankan kepada keseluruhan masyarakat manusia (civil society) di mana ekonomi hanya merupakan salah satu aspek pengamatan terhadap realitas social itu sendiri.

Fokus bukanlah capital atau uang atau keuntungan melainkan kehidupan manusia atau masyarakat manusia itu sendiri. Focus seperti itu pada umumnya bisa direalisasikan dalam system ekonomi kemitraan, dimana setiap hak-hak setiap pelaku ekonomi, termasuk masyarakat akar rumput (masyarakat paling bawah dan kaum marginal) dilindungi dan diberi prioritas yang adil dan demokratis. Untuk menciptakan system ekonomi kemitraan tersebut, para infestor membutuhkan pemerintahan yang baik dan cerdas, yang bisa diajak bekerja sama dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat adat. Untuk itu dalam hal ini, perlu sekali ditekankan pada sebuah paradigm baru menuju ke pemerintahan yang baik.

Pola-pola Perkebunan Yang Ada Dalam Masyarakat

Oleh: Drs. Yakobus Kumis

yakobus kumis

Menyikapi sikap masyarakat adat itu, ada dua kriteri untuk menilai system dan pola yang dianut oleh perusahaan yang menanamkan modalnya. Pertama, pola Kapitalis. Kedua, Pola Kemitraan. Pola pertama sering dipakai oleh pengusaha atau infestor yang ingin memperkaya diri, tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat. Masyarakat setempat hanya berfungsi sebagai buruh-buruh perusahaan yang tergantung dan tidak punya akses apa-apa atas kebijakan perusahan. Masyarakat adatpun kurang dihargai, malah perusahaan menjadikan Masyarakat adat sebagai penghalang usahanya. Keterlibatan masyarakat dalam perusahaan sangat minim bahkan tidak ada.

Berbeda dengan pola kedua, yakni Pola Kemitraan (Partnership Pattern), yang melibatkan masyarakat (including the society in investment) dalam proses produksi, distribusi, dan kebijakan perusahan dalam posisi dan porsi yang proporsional. Pola kerjasama yang menganut Pola Kemitraan (Partnership Pattern) tersebut diyakini akan dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam suatu economic-cycle (lingkaran produksi ekonomi). Dengannya, masyarakat adat merasa lebih memiliki perusahaan dan perusahaan bukan menjadi bos bagi buruh-buruh perusahaan, tetapi sebagai mitra yang saling memperhatikan. Adakah perusahaan perkebunan atau pertambangan yang menawarkan pola seperti ini bagi Masyarakat adat ? bila ada, mengapa tidak segera diwujutkan kesempatan baik tersebut? Ataukah Masyarakat adat tetap bersikap apriori dan menolak semua perusahaan dan infestor yang akan masuk untuk berinvestasi.

Pola yang ditawarkan dalam membangun perspektif dan orientasi yang baru ini adalah dengan memfokuskan kepada pembangunan social ekonomi Masyarakat adat. Jelas pertama-tama perlu disampaikan bahwa pengertian “social” tidak dimaksudkan sebagai suatu substansi yang berbeda dengan ekonomi yang pada dasarnya juga memperhatikan segi-segi kehidupan masyarakat. “Sosial” dalam pengertian ini lebih dimasudkan sebagai perspektif global atau holistic yang menekankan kepada keseluruhan masyarakat manusia (civil society) di mana ekonomi hanya merupakan salah satu aspek pengamatan terhadap realitas social itu sendiri.

Fokus bukanlah capital atau uang atau keuntungan melainkan kehidupan manusia atau masyarakat manusia itu sendiri. Focus seperti itu pada umumnya bisa direalisasikan dalam system ekonomi kemitraan, dimana setiap hak-hak setiap pelaku ekonomi, termasuk masyarakat akar rumput (masyarakat paling bawah dan kaum marginal) dilindungi dan diberi prioritas yang adil dan demokratis. Untuk menciptakan system ekonomi kemitraan tersebut, para infestor membutuhkan pemerintahan yang baik dan cerdas, yang bisa diajak bekerja sama dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat adat. Untuk itu dalam hal ini, perlu sekali ditekankan pada sebuah paradigm baru menuju ke pemerintahan yang baik.

Anda tertarik untuk membuat blog? silahkan kunjungi Bengkel Blogger

Unknown
1 Comment
lembaga adat, masyaraka adat
Kamis, 22 Januari 2015
  • Tweet
  • Share
  • Share
  • Share
  • Share
author

About Admin

Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata. Blog ini berisi konten adat dan budaya Dayak Kalimantan Barat. Semoga apa yang saya bagikan dapat menjadi sumbangan pengetahuan bagi kita semua. Saya juga mengharap kritik dan saran yang membangun bagi pengetahuan saya sebagai praktisi adat. Salam Budaya.

Related Posts

Comments
1 Comments

1 komentar:

avatar
Reply
effywachtler delete Maret 05, 2022

The Wynn and Encore - Las Vegas NV - JTG Hub
This property is 광주 출장마사지 located just east of 동두천 출장샵 the 대구광역 출장샵 Venetian at the Wynn and 익산 출장샵 is an upscale 공주 출장샵 destination offering a wealth of cuisine, a central location to

Kategori

hukum adat lembaga adat masyaraka adat peradilan adat dayak

Arsip

  • ▼  2015 (9)
    • ▼  Januari (9)
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 2
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 3
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 4
      • Semboyan Dayak Nasional
      • Perbedaan Hukum Adat dan HUkum Nasional
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI 3
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI 2
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI

Weekly Posts

Contact

Nama

Email *

Pesan *

Copyright Blog Yakobus Kumis 2014-2015
Created by Arlina Design