• ≡ Perkakas Blog
  • Kurikulum Vitae
  • About Me
  • DAD Kalbar
    • AD
    • ART
  • Pakodam XX
    • AD
    • ART
  • Blog
    • Bengkel Blogger
    • Borneo Artshop
  • Feeds
  • Contact
  • Advertise

Blog Yakobus Kumis

Tempat Belajar Adat, Seni, dan Budaya Dayak Kalimantan Barat

Menu
  • Home
  • Arsip
  • Kurikulum Vitae
  • DAD Kalbar
    • AD
    • ART
  • About Me
  • Pakodam XX
    • AD
    • ART
  • Contact
  • Translate ►
  • Klik Saya
peradilan adat dayak PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI

PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI

PEMANGKU ADAT DAYAK TIMANGGONG/ DOMONG/ KEPALA ADAT DAYAK ATAU SEBUTAN LAINNYA SE KALIMANTAN BARAT


yakobus kumis

A. UMUM

  1. Hukum Adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat adat merupakan bagian dari kebudayaan (aspek kebudayaan), oleh karena itu Hukum Adat tidak akan hilang di muka bumi ini selama masih terdapat masyarakat adat.
  2. Keberadaan dan keberlakuan Hukum Adat merupakan fakta yang tidak dapat ditiadakan oleh pihak manapun, kecuali oleh pihak masyarakat adat yang bersangkutan itu sendiri.
  3. Hukum Adat merupakan sumber utama bagi pembentukan Hukum Nasional, karena itu hukum adat tidak bertentangan dengan hukum nasional.
  4. Hukum  Adat merupakan hukum yang hidup (The Living Law) pada suatu masyarakat adat, menjadi pedoman, ditaati dan dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat adat.
  5. Hukum Adat bersifat mendidik dan membina seseorang agar berbuat baik seperti; bertingkah laku baik, berlaku sopan dan santun, bertatakrama yang baik, memiliki etika, menghormati hak orang lain, patuh pada nasehat orang tua, bertaqwa, jujur, adil, berdisplin serta memiliki rasa malu.
  6. Kalau Aturan atau adat dilanggar maka muncullah sanksi adat,  yang disebut juga  Hukum Adat. Kepada yang melanggar akan dikenakan sanksi adat.
  7. Sanksi/Hukum adat tidak begitu saja dikenakan kepada yang melanggar adat, melainkan melalui keputusan para tetua adat yang diketuai oleh seorang Ketua Adat. Seseorang yang menjabat sebagai Ketua Adat pada masyarakat adat Dayak pada umumnya disebut Pemangku Adat seperti: Temenggung (Timanggong/Tamanggong)/Domong/Kepala Adat atau sebutan lain pada masing-masing masyarakat adat

PEMANGKU ADAT DAYAK TIMANGGONG/ DOMONG/ KEPALA ADAT DAYAK ATAU SEBUTAN LAINNYA SE KALIMANTAN BARAT


yakobus kumis

A. UMUM

  1. Hukum Adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat adat merupakan bagian dari kebudayaan (aspek kebudayaan), oleh karena itu Hukum Adat tidak akan hilang di muka bumi ini selama masih terdapat masyarakat adat.
  2. Keberadaan dan keberlakuan Hukum Adat merupakan fakta yang tidak dapat ditiadakan oleh pihak manapun, kecuali oleh pihak masyarakat adat yang bersangkutan itu sendiri.
  3. Hukum Adat merupakan sumber utama bagi pembentukan Hukum Nasional, karena itu hukum adat tidak bertentangan dengan hukum nasional.
  4. Hukum  Adat merupakan hukum yang hidup (The Living Law) pada suatu masyarakat adat, menjadi pedoman, ditaati dan dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat adat.
  5. Hukum Adat bersifat mendidik dan membina seseorang agar berbuat baik seperti; bertingkah laku baik, berlaku sopan dan santun, bertatakrama yang baik, memiliki etika, menghormati hak orang lain, patuh pada nasehat orang tua, bertaqwa, jujur, adil, berdisplin serta memiliki rasa malu.
  6. Kalau Aturan atau adat dilanggar maka muncullah sanksi adat,  yang disebut juga  Hukum Adat. Kepada yang melanggar akan dikenakan sanksi adat.
  7. Sanksi/Hukum adat tidak begitu saja dikenakan kepada yang melanggar adat, melainkan melalui keputusan para tetua adat yang diketuai oleh seorang Ketua Adat. Seseorang yang menjabat sebagai Ketua Adat pada masyarakat adat Dayak pada umumnya disebut Pemangku Adat seperti: Temenggung (Timanggong/Tamanggong)/Domong/Kepala Adat atau sebutan lain pada masing-masing masyarakat adat

Anda tertarik untuk membuat blog? silahkan kunjungi Bengkel Blogger

Unknown
Add Comment
peradilan adat dayak
Sabtu, 17 Januari 2015
  • Tweet
  • Share
  • Share
  • Share
  • Share
author

About Admin

Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata. Blog ini berisi konten adat dan budaya Dayak Kalimantan Barat. Semoga apa yang saya bagikan dapat menjadi sumbangan pengetahuan bagi kita semua. Saya juga mengharap kritik dan saran yang membangun bagi pengetahuan saya sebagai praktisi adat. Salam Budaya.

Related Posts

Comments
0 Comments

Kategori

hukum adat lembaga adat masyaraka adat peradilan adat dayak

Arsip

  • ▼  2015 (9)
    • ▼  Januari (9)
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 2
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 3
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 4
      • Semboyan Dayak Nasional
      • Perbedaan Hukum Adat dan HUkum Nasional
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI 3
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI 2
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI

Weekly Posts

Contact

Nama

Email *

Pesan *

Copyright Blog Yakobus Kumis 2014-2015
Created by Arlina Design