• ≡ Perkakas Blog
  • Kurikulum Vitae
  • About Me
  • DAD Kalbar
    • AD
    • ART
  • Pakodam XX
    • AD
    • ART
  • Blog
    • Bengkel Blogger
    • Borneo Artshop
  • Feeds
  • Contact
  • Advertise

Blog Yakobus Kumis

Tempat Belajar Adat, Seni, dan Budaya Dayak Kalimantan Barat

Menu
  • Home
  • Arsip
  • Kurikulum Vitae
  • DAD Kalbar
    • AD
    • ART
  • About Me
  • Pakodam XX
    • AD
    • ART
  • Contact
  • Translate ►
  • Klik Saya
peradilan adat dayak PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI 2

PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI 2

PEMANGKU ADAT DAYAK TIMANGGONG/ DOMONG/ KEPALA ADAT DAYAK (2)

mubes tumenggung dan raker dewan adat dayak kab. landak kalbar 2014

B. ISTILAH DALAM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI PEMANGKU ADAT (TIMANGGONG/DOMONG/KEPALA ADAT DAYAK/SEBUTAN LAINNYA)

  1. Adat Istiadat adalah seperangkat nilai/ norma, kaidah dan keyakinan social yang tumbuh dan  bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa dan / atau satuan masyarakat lainya serta nilai atau norma lain yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan kebiasaan- kebiasan dalam kehidupan masyarakat setempat.
  2. Hukum Adat (Hukum Positif tidak tertulis) adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola social budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional.
  3. Hukum Adat adalah tindakan kebijaksanaan yang mengatur adat istiadat setempat, guna terciptanya keamanan, ketertipan, ketentraman, kedamaian, kebenaran, kejujuran dan keadilan dimasyarakat.
  4. Lembaga Adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan, atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat serta menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku, melalui Pemangku Adat (Fungsionaris Peradilan Adat)
  5. Lembaga Peradilan Adat adalah merupakan perangkat mengenai sanksi-sanksi dalam tindak kejahatan dan pelanggaran adat dalam kehidupan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti proses penyelesaiannya, serta didalamnya adalah pemangku-pemangku adat yang memiliki hak dan kewenangan menetapkan putusan-putusan, mengadili, menyidik, memeriksa untuk kepentingan dalam penuntutan perkara adat oleh Pemangku Adat ( Timanggong, Domong/Kepala Adat/ Pasirah dan Pangaraga, atau sebutan lainnya).
  6. Wilayah Adat adalah wilayah satuan budaya tentang adat istiadat yang tumbuh, hidup dan berkembang sehingga menjadi penyangga keberadaan adat istiadat dan hukum adat yang bersangkutan.
  7. Hak Adat adalah hak untuk hidup di dalam memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam lingkungan hidup warga masyarakat sebagai mana tercantum dalam lembaga adat, berdasarkan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat atau persekutuan hukum adat tertentu.
  8. Laporan adalah pemberitahuan terhadap yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajibannya, kepada pengurus adat yang diduga akan terjadi kejahatan maupun pelanggaran adat.
  9. Pengaduan adalah Pemberitahuan yang disertai permintaan tindaklanjut oleh pihak yang berkepentingan kepada pengurus adat untuk melakukan tindakan hukum kepada seseorang yang telah melakukan kejahatan maupun pelanggaran adat.
  10. Pemangku Adat adalah Orang yang diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas Peradilan Adat dengan mendatangi rumah / keluarga korban dan pelaku / keluarga pelaku serta saksi-saksi serta memanggil, menyidik, memeriksa, menyita, menetapkan penuntutan, mengadili dan menyerahkan adat kepada korban / keluarga korban. Yang disebut Pemangku adat, seperti: Pangaraga, Pasirah, Timanggong/Domong /Kepala Adat atau sebutan lainnya.
  11. Mendatangi Rumah dimaksudkan Pemangku Adat mendatangi rumah korban dan pelaku serta saksi untuk dimintai keterangannya, guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan
  12. Pemanggilan adalah tindakan yang hanya dapat dilakukan setelah pengurus adat mendatangi rumah pelaku dan korban serta saksi, yang sebelumnya diberitahukan untuk dipanggil guna mendengarkan pembacaan surat penuntutan dari Pemangku Adat.
  13. Panggilan adalah Pemberitahuan untuk datang kesidang Pengadilan Adat guna mendengarkan pembaca Surat Penuntutan, dilakukan secara sah, kepada tersangka, korban serta saksi yang surat panggilannya dialamatkan di tempat kediaman terakhir, dan apbila tidak ada tempat kediaman terakhir, maka surat panggilan disampaikan kepada keluarganya atau RT setempat.
  14. Penyidik adalah Pemangku Adat yang diberi wewenang oleh Lembaga Peradilan Adat atau Sesepuh masyarakat adat.
  15. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menangani kasus / masalah tindak kejahatan menurut aturan/cara adat dan hukum adat.
  16. Penyelidikan adalah usaha untuk mencari dan menemukan informasi suatu peristiwa/kejadian yang diduga sebagai perbuatan kejahatan dan pelanggaran adat yang dapat dikenai sanksi adat. 
  17. Penyelidikan hanya ada pada pihak keluarga korban atau yang dirugikan, dan hasil penyelidikan harus dapat dipertanggungjawabkan untuk dilaporkan kepada Pemangku Adat/Pengurus Adat setempat, dan hasil penyelidikan itu juga dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian, untuk penuntutan adat.
  18. Pemeriksa adalah orang mempunyai kewenangan (Pemangku adat: Pasirah, Pangaraga, Timanggong/Domong/Kepala Adat atau sebutan lainnya) untuk melakukan pemeriksaan atau sebagai penyidik.
  19. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan saksi/saksi ahli dan barang bukti serta unsur-unsur kejahatan dan pelanggaran yang telah terjadi, sehingga peranan seseorang maupun barang bukti tersebut menjadi jelas dan dibuat dalam bentuk surat keterangan tersangka/sanksi serta barang bukti.
  20. Penyitaan adalah suatu tindakan Pemangku Adat untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasaan barang untuk kepentingan pembuktian dan penuntutan.
  21. Penuntutan diajukan setelah adanya pengakuan tersangka yang disertai barang bukti yang cukup dan sumpah tersangka sendiri, kemudian surat penuntutan dibacakan dihadapan tersangka dan ahli warisannya atau disampaikan secara tertulis. (Penuntutan sebelumnya diajukan oleh korban, dan apabila penuntutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan adat/hukum adat yang berlaku, maka tuntutan tersebut dipertimbangkan lagi oleh Pemangku Adat).
  22. Penuntut adalah korban/keluarga korban yang mengajukan tuntutan sanksi adat kepada pelaku kejahatan dan pelanggaran adat, kemudian tuntutan itu dipertimbangkan dan ditetapkan oleh Pemangku Adat sesuai ketentuan adat/hukum adat yang berlaku.
  23. Mengadili adalah suatu tindakan Pemangku Adat untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara adat berdasarkan “Adl Ka’ Talino”, sesuai perasaan hukum masyarakat.
  24. Putusan Peradilan Adat adalah Pernyataan Pemangku Adat yang diucapkan dalam persidangan adat secara terbuka yang dapat menentukan kesalahan seseorang.
  25. Penerima Adat adalah orang yang menerima/yang menuntut termasuk keluarga ahli warisnya dari terdakwa/pelaku setelah adat tersebut diserahkan oleh pengurus adat dalam pelaksanaan acara penyerahan adat ( Munuh Adat) yang sudah dicabut/dipotong “lantatn” (bagian Pemangku Adat), sesuai dengan Tata Hukum adat masing-masing. Penyerahan adat yang sudah diputuskan oleh Pemangku Adat ( Timanggong/ Domong/Kepala Adat,  Pasirah, Pangaraga atau sebutan lainnya) dilaksanakan 2 (dua) tahapan sebagai berikut:
    • Tahapan pertama kepada pengurus adat. 
    • Tahap kedua dilaksanakan penentuan pelaksanaan penyerahan adat (Munuh Adat), dan pada pelaksanaan munuh adat itulah pengurus adat menyerahkan kembali kepada pihak penerima adat bersama keluarga ahli waris dengan surat berita acara penyerahan adat (Munuh adat) dan mengundang kedua belah pihak, pengurus adat dan lembaga yang terkait.
  26. Pemangku wilayah, Binua, Nagari adalah Jabatan Kehormatan kepada orang yang dipilih oleh masyarakat setempat yang dapat dijadikan panutan, tauladan, contah dan pengayoman kepada masyarakatnya. Seseorang Pemangku Wilayah, Binua Atau Nagari pengangkatannya dilakukan dengan Adat Siam Pahar. Yang dapat diajukan sebagai Pemangku Wilayah, Binua, Nagari adalah orang Dayak yang menjabat seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua Organisasi Masyarakat Dayak Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota atau tingkatan lainnya yang di anggap layak.
  27. Pemangku Wilayah, Binua, Nagari tidak ada hak dan kewenangan untuk menjatuhkan atau menetapkan sanksi adat kapada sipelanggar adat.
  28. Penahanan adalah tindakan yang hanya bisa dilakukan terhadap tersangka yang tertangkap basah semata-mata untuk kepentingan dalam proses pemeriksaan dan penuntutan, setelah korban/keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pengurus adat.
  29. Untuk proses selanjutnya, tersangka, korban dan saksi diperiksa beserta barang bukti yang cukup, kemudian tersangka dikembalikan kepada keluarganya setelah pemeriksaan dan penuntutan sudah selesai.
  30. Tersangka adalah orang yang diduga melakukan kejahatan/kesalahan dan pelanggaran adat di  masyarakat.
  31. Terdakwa adalah seseorang tersangka yang sudah dijatuhi sanksi adat dan sudah diputuskan oleh Peradilan Adat.
  32. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan, guna kepentingan pemeriksaan, penuntutan tentang sesuatu dalam perkara adat yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
  33. Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara adat berupa keterangan dari saksi mengenai hal tempat kejadian perkara (TKP) yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri  dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan yang ia ketahui.
  34. Saksi Ahli adalah orang yang memberikan kesaksian sesuai keahliannya.
  35. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus dalam suatu perkara, guna kepentingan pemeriksaan dan penuntutan.
  36. Keluarga
    • Dalam proses kasus perkara adat yang dimaksud keluarga adalah hubungan darah /perkawinan dengan seseorang.
    • Orang Non Dayak yang dituntut Hukuman Adat, kemudian meminta pembelaan kepada orang dayak untuk menjadi kuasa hukumnya atau dikuasakan adalah tidak dibenarkan dan bila itu terjadi maka sanksi adat akan dikenakan kepada yang diberi kuasa, karena proses hukum adat tidak mengenal kuasa hukum atau pembela, terkecuali keluarga korban maupun keluarga tersangka atau pelaku masih ada hubungan darah seperti pada butir 1 (satu) diatas.
  37. Ahli Waris adalah wakil dari keluarga yang diperiksa atau yang masih ada hubungan darah dengan korban / keluarga korban / keluarga pelaku / tersangka / keluarga tersangka dalam penyelesaian kasus perkara adat yang mempunyai hak dan kewenangan membela, menuntut , memberi saran berdamai.
  38. Kejahatan adalah perbuatan yang patut dikenai sanksi adat.
  39. Bungkar Mulakng (tuntut balik) adalah sikap atau tindakan tersangka atau keluarga tersangka menuntut balik pihak pelapor kepada Pemangku Adat akibat tidak terbuktinya tuduhan atau sangkaan si pelapor dalam proses penanganan perkara adat/hukum adat

PEMANGKU ADAT DAYAK TIMANGGONG/ DOMONG/ KEPALA ADAT DAYAK (2)

mubes tumenggung dan raker dewan adat dayak kab. landak kalbar 2014

B. ISTILAH DALAM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI PEMANGKU ADAT (TIMANGGONG/DOMONG/KEPALA ADAT DAYAK/SEBUTAN LAINNYA)

  1. Adat Istiadat adalah seperangkat nilai/ norma, kaidah dan keyakinan social yang tumbuh dan  bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa dan / atau satuan masyarakat lainya serta nilai atau norma lain yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan kebiasaan- kebiasan dalam kehidupan masyarakat setempat.
  2. Hukum Adat (Hukum Positif tidak tertulis) adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola social budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional.
  3. Hukum Adat adalah tindakan kebijaksanaan yang mengatur adat istiadat setempat, guna terciptanya keamanan, ketertipan, ketentraman, kedamaian, kebenaran, kejujuran dan keadilan dimasyarakat.
  4. Lembaga Adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan, atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat serta menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku, melalui Pemangku Adat (Fungsionaris Peradilan Adat)
  5. Lembaga Peradilan Adat adalah merupakan perangkat mengenai sanksi-sanksi dalam tindak kejahatan dan pelanggaran adat dalam kehidupan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti proses penyelesaiannya, serta didalamnya adalah pemangku-pemangku adat yang memiliki hak dan kewenangan menetapkan putusan-putusan, mengadili, menyidik, memeriksa untuk kepentingan dalam penuntutan perkara adat oleh Pemangku Adat ( Timanggong, Domong/Kepala Adat/ Pasirah dan Pangaraga, atau sebutan lainnya).
  6. Wilayah Adat adalah wilayah satuan budaya tentang adat istiadat yang tumbuh, hidup dan berkembang sehingga menjadi penyangga keberadaan adat istiadat dan hukum adat yang bersangkutan.
  7. Hak Adat adalah hak untuk hidup di dalam memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam lingkungan hidup warga masyarakat sebagai mana tercantum dalam lembaga adat, berdasarkan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat atau persekutuan hukum adat tertentu.
  8. Laporan adalah pemberitahuan terhadap yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajibannya, kepada pengurus adat yang diduga akan terjadi kejahatan maupun pelanggaran adat.
  9. Pengaduan adalah Pemberitahuan yang disertai permintaan tindaklanjut oleh pihak yang berkepentingan kepada pengurus adat untuk melakukan tindakan hukum kepada seseorang yang telah melakukan kejahatan maupun pelanggaran adat.
  10. Pemangku Adat adalah Orang yang diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas Peradilan Adat dengan mendatangi rumah / keluarga korban dan pelaku / keluarga pelaku serta saksi-saksi serta memanggil, menyidik, memeriksa, menyita, menetapkan penuntutan, mengadili dan menyerahkan adat kepada korban / keluarga korban. Yang disebut Pemangku adat, seperti: Pangaraga, Pasirah, Timanggong/Domong /Kepala Adat atau sebutan lainnya.
  11. Mendatangi Rumah dimaksudkan Pemangku Adat mendatangi rumah korban dan pelaku serta saksi untuk dimintai keterangannya, guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan
  12. Pemanggilan adalah tindakan yang hanya dapat dilakukan setelah pengurus adat mendatangi rumah pelaku dan korban serta saksi, yang sebelumnya diberitahukan untuk dipanggil guna mendengarkan pembacaan surat penuntutan dari Pemangku Adat.
  13. Panggilan adalah Pemberitahuan untuk datang kesidang Pengadilan Adat guna mendengarkan pembaca Surat Penuntutan, dilakukan secara sah, kepada tersangka, korban serta saksi yang surat panggilannya dialamatkan di tempat kediaman terakhir, dan apbila tidak ada tempat kediaman terakhir, maka surat panggilan disampaikan kepada keluarganya atau RT setempat.
  14. Penyidik adalah Pemangku Adat yang diberi wewenang oleh Lembaga Peradilan Adat atau Sesepuh masyarakat adat.
  15. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menangani kasus / masalah tindak kejahatan menurut aturan/cara adat dan hukum adat.
  16. Penyelidikan adalah usaha untuk mencari dan menemukan informasi suatu peristiwa/kejadian yang diduga sebagai perbuatan kejahatan dan pelanggaran adat yang dapat dikenai sanksi adat. 
  17. Penyelidikan hanya ada pada pihak keluarga korban atau yang dirugikan, dan hasil penyelidikan harus dapat dipertanggungjawabkan untuk dilaporkan kepada Pemangku Adat/Pengurus Adat setempat, dan hasil penyelidikan itu juga dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian, untuk penuntutan adat.
  18. Pemeriksa adalah orang mempunyai kewenangan (Pemangku adat: Pasirah, Pangaraga, Timanggong/Domong/Kepala Adat atau sebutan lainnya) untuk melakukan pemeriksaan atau sebagai penyidik.
  19. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan saksi/saksi ahli dan barang bukti serta unsur-unsur kejahatan dan pelanggaran yang telah terjadi, sehingga peranan seseorang maupun barang bukti tersebut menjadi jelas dan dibuat dalam bentuk surat keterangan tersangka/sanksi serta barang bukti.
  20. Penyitaan adalah suatu tindakan Pemangku Adat untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasaan barang untuk kepentingan pembuktian dan penuntutan.
  21. Penuntutan diajukan setelah adanya pengakuan tersangka yang disertai barang bukti yang cukup dan sumpah tersangka sendiri, kemudian surat penuntutan dibacakan dihadapan tersangka dan ahli warisannya atau disampaikan secara tertulis. (Penuntutan sebelumnya diajukan oleh korban, dan apabila penuntutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan adat/hukum adat yang berlaku, maka tuntutan tersebut dipertimbangkan lagi oleh Pemangku Adat).
  22. Penuntut adalah korban/keluarga korban yang mengajukan tuntutan sanksi adat kepada pelaku kejahatan dan pelanggaran adat, kemudian tuntutan itu dipertimbangkan dan ditetapkan oleh Pemangku Adat sesuai ketentuan adat/hukum adat yang berlaku.
  23. Mengadili adalah suatu tindakan Pemangku Adat untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara adat berdasarkan “Adl Ka’ Talino”, sesuai perasaan hukum masyarakat.
  24. Putusan Peradilan Adat adalah Pernyataan Pemangku Adat yang diucapkan dalam persidangan adat secara terbuka yang dapat menentukan kesalahan seseorang.
  25. Penerima Adat adalah orang yang menerima/yang menuntut termasuk keluarga ahli warisnya dari terdakwa/pelaku setelah adat tersebut diserahkan oleh pengurus adat dalam pelaksanaan acara penyerahan adat ( Munuh Adat) yang sudah dicabut/dipotong “lantatn” (bagian Pemangku Adat), sesuai dengan Tata Hukum adat masing-masing. Penyerahan adat yang sudah diputuskan oleh Pemangku Adat ( Timanggong/ Domong/Kepala Adat,  Pasirah, Pangaraga atau sebutan lainnya) dilaksanakan 2 (dua) tahapan sebagai berikut:
    • Tahapan pertama kepada pengurus adat. 
    • Tahap kedua dilaksanakan penentuan pelaksanaan penyerahan adat (Munuh Adat), dan pada pelaksanaan munuh adat itulah pengurus adat menyerahkan kembali kepada pihak penerima adat bersama keluarga ahli waris dengan surat berita acara penyerahan adat (Munuh adat) dan mengundang kedua belah pihak, pengurus adat dan lembaga yang terkait.
  26. Pemangku wilayah, Binua, Nagari adalah Jabatan Kehormatan kepada orang yang dipilih oleh masyarakat setempat yang dapat dijadikan panutan, tauladan, contah dan pengayoman kepada masyarakatnya. Seseorang Pemangku Wilayah, Binua Atau Nagari pengangkatannya dilakukan dengan Adat Siam Pahar. Yang dapat diajukan sebagai Pemangku Wilayah, Binua, Nagari adalah orang Dayak yang menjabat seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua Organisasi Masyarakat Dayak Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota atau tingkatan lainnya yang di anggap layak.
  27. Pemangku Wilayah, Binua, Nagari tidak ada hak dan kewenangan untuk menjatuhkan atau menetapkan sanksi adat kapada sipelanggar adat.
  28. Penahanan adalah tindakan yang hanya bisa dilakukan terhadap tersangka yang tertangkap basah semata-mata untuk kepentingan dalam proses pemeriksaan dan penuntutan, setelah korban/keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pengurus adat.
  29. Untuk proses selanjutnya, tersangka, korban dan saksi diperiksa beserta barang bukti yang cukup, kemudian tersangka dikembalikan kepada keluarganya setelah pemeriksaan dan penuntutan sudah selesai.
  30. Tersangka adalah orang yang diduga melakukan kejahatan/kesalahan dan pelanggaran adat di  masyarakat.
  31. Terdakwa adalah seseorang tersangka yang sudah dijatuhi sanksi adat dan sudah diputuskan oleh Peradilan Adat.
  32. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan, guna kepentingan pemeriksaan, penuntutan tentang sesuatu dalam perkara adat yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
  33. Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara adat berupa keterangan dari saksi mengenai hal tempat kejadian perkara (TKP) yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri  dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan yang ia ketahui.
  34. Saksi Ahli adalah orang yang memberikan kesaksian sesuai keahliannya.
  35. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus dalam suatu perkara, guna kepentingan pemeriksaan dan penuntutan.
  36. Keluarga
    • Dalam proses kasus perkara adat yang dimaksud keluarga adalah hubungan darah /perkawinan dengan seseorang.
    • Orang Non Dayak yang dituntut Hukuman Adat, kemudian meminta pembelaan kepada orang dayak untuk menjadi kuasa hukumnya atau dikuasakan adalah tidak dibenarkan dan bila itu terjadi maka sanksi adat akan dikenakan kepada yang diberi kuasa, karena proses hukum adat tidak mengenal kuasa hukum atau pembela, terkecuali keluarga korban maupun keluarga tersangka atau pelaku masih ada hubungan darah seperti pada butir 1 (satu) diatas.
  37. Ahli Waris adalah wakil dari keluarga yang diperiksa atau yang masih ada hubungan darah dengan korban / keluarga korban / keluarga pelaku / tersangka / keluarga tersangka dalam penyelesaian kasus perkara adat yang mempunyai hak dan kewenangan membela, menuntut , memberi saran berdamai.
  38. Kejahatan adalah perbuatan yang patut dikenai sanksi adat.
  39. Bungkar Mulakng (tuntut balik) adalah sikap atau tindakan tersangka atau keluarga tersangka menuntut balik pihak pelapor kepada Pemangku Adat akibat tidak terbuktinya tuduhan atau sangkaan si pelapor dalam proses penanganan perkara adat/hukum adat

Anda tertarik untuk membuat blog? silahkan kunjungi Bengkel Blogger

Unknown
1 Comment
peradilan adat dayak
Sabtu, 17 Januari 2015
  • Tweet
  • Share
  • Share
  • Share
  • Share
author

About Admin

Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata. Blog ini berisi konten adat dan budaya Dayak Kalimantan Barat. Semoga apa yang saya bagikan dapat menjadi sumbangan pengetahuan bagi kita semua. Saya juga mengharap kritik dan saran yang membangun bagi pengetahuan saya sebagai praktisi adat. Salam Budaya.

Related Posts

Comments
1 Comments

1 komentar:

avatar
Reply
Anonim delete Februari 03, 2022

How to play the slots online (and pay for free)
The slots machine in online casinos is played by players from all around the world. Players can play 유튜브 one of the game slots online with the right click,

Kategori

hukum adat lembaga adat masyaraka adat peradilan adat dayak

Arsip

  • ▼  2015 (9)
    • ▼  Januari (9)
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 2
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 3
      • PERAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT 4
      • Semboyan Dayak Nasional
      • Perbedaan Hukum Adat dan HUkum Nasional
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI 3
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI 2
      • PEDOMAN UMUM PERADILAN ADAT DAN TUPOKSI

Weekly Posts

Contact

Nama

Email *

Pesan *

Copyright Blog Yakobus Kumis 2014-2015
Created by Arlina Design